Sumber: tangkapan layar unggahan Instagram @official.kpk
Arusnarasi.id – Fakta mengejutkan kembali hadir di negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Selasa (3/3/2026) setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik suap dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.KPK menduga terdapat pengondisian pemenang proyek jasa outsourcing, sehingga perusahaan tertentu memperoleh pekerjaan tersebut.
Dari proses itu diduga terjadi pemberian sejumlah uang atau fee kepada pihak-pihak tertentu.Saat ini, KPK masih mendalami nilai proyek, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tersebut.
