Arusnarasi.id – Walikota Gorontalo ibarat kata peribahasa “Gajah di pelupuk mata tak nampak, semut diseberang lautan tampak”, mengisyaratkan perilaku Walikota Adhan Dambea yang hanya bisa melihat sesuatu yang kecil dari jauh tapi persoalan didepan mata tak mampu diatasi.
Cepat melakukan kritik yang keliru namun tidak pernah sadar bahwa kekurangan dan kesalahan dalam diri sendiri sangat besar.
Pernyataan Walikota soal pengurusan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sangat keliru dan tidak tepat sasaran. Jika ingin mengurus IPR, Bupati/Walikota mestinya sadar bahwa wewenangnya hanya sampai pada pemberian rekomendasi, pertanyaannya, di Kota Gorontalo bagian manakah wilayah yang memiliki potensi pertambangan ? Yang ada hanya sampah berserakan.
IPR yang saat ini diributkan itu berada diwilayah Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, jadi apakah urusan Walikota terhadap IPR selain hanya ‘tambah-tambah urusan’.
Disisi lain Walikota lupa bahwa urusan sampah yang semakin hari semakin parah dijantung ibukota Provin Gorontalo semakin meningkat bahkan sampah-sampah berserakan dikawasan Kantor dan Rumah Jabatan Walikota.
Belum lagi dirinya sedang bermasalah dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berkaitan dengan kasus pembacokan yang terjadi dihadapannya sendiri, saat ini sedang dikejar oleh pihak Kejaksaan apakah Walikota terkait langsung dengan kasus tersebut.
Publik pantas bertanya, persoalan sampah saja tidak mampu diurus Walikota, sekarang berkeinginan mengurus IPR ? Apakah tidak sebaiknya Walikota fokus mengurus tumpukan sampah diwilayahnya daripada mengurus IPR yang bukan kewenangannya?
