Arusnarasi.id – Dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum terus menguat di tengah polemik kasus yang menyeret nama Adhan Dambea Walikota Gorontalo.
Seorang warga Kota Gorontalo yang enggan dipublish namanya karena takut akan ada ancaman, menyatakan, dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk bertindak tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi premanisme.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terlebih Gorontalo harus bersih dari segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kalau memang terbukti, siapapun dia, termasuk pejabat, harus ditindak tegas. Provinsi Gorontalo ini harus bersih dari premanisme,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menilai langkah Kejari mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan profesional.
“P-19 itu kan prosedur biasa untuk melengkapi berkas. Artinya jaksa ingin memastikan kasus ini benar-benar terang sebelum dilanjutkan ke pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menyoroti respons Adhan Dambea yang terkesan tidak menerima proses hukum tersebut. Sebelumnya, Adhan disebut-sebut meragukan langkah P-19 dan menilai ada indikasi politisasi dalam kasus yang menjeratnya.
Sikap tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga itu menilai, keraguan terhadap proses hukum justru bisa memicu spekulasi publik.
“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya hadapi saja proses hukum. Jangan sampai muncul kesan menolak atau seolah-olah ini dipolitisir. Publik bisa bertanya, apakah itu bentuk kekhawatiran?” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Yang terpenting sekarang adalah transparansi dan ketegasan hukum. Kita percayakan kepada Kejari dan kepolisian,” tegasnya.
Diketahui, nama Adhan Dambea mencuat dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.
Pihak Kejari sebelumnya juga menegaskan bahwa pengembalian berkas (P-19) merupakan hal yang lazim dalam proses penanganan perkara guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
