Arusnarasi.id – Maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo yang memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian.
Dikutip dari @Lintassukabumi.com (6/3/2026), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menegaskan, seluruh aktivitas jual beli emas yang berasal dari tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum serius.
Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
“Barang siapa yang menjual atau membeli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI), terancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar,” tegas Kapolda.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal akan diproses hukum tanpa pengecualian.
Sementara itu, dikutip dari @GorontaloPost.id (5/3/2026), Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede juga kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan hukum tersebut. Ia menegaskan, baik penjual maupun pembeli memiliki risiko pidana yang sama jika terlibat dalam transaksi emas ilegal.
“Bila perlu kita lakukan sidak pada toko-toko emas, pegadaian maupun pihak yang terindikasi menerima atau membeli emas dari hasil PETI. Semuanya bisa terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikutip dari @GorontaloPost.id (5/3/2026), Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik jual beli emas ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar penambang dan penjual, tetapi juga pembeli yang terbukti terlibat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo dalam merespons dinamika di masyarakat, termasuk penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dalam waktu terakhir.
Menurutnya, distribusi dan transaksi emas hasil tambang tanpa izin secara tegas dilarang undang-undang. Setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut hingga memperjualbelikan mineral tanpa izin resmi dapat dijerat pidana.
“Baik yang menjual maupun yang membeli dapat diproses hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa, aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di Gorontalo, sekaligus sebagai upaya melindungi lingkungan dan menegakkan kepastian hukum di sektor pertambangan.
