Sumber: tangkapan layar unggahan akun Facebook @SahabatAyahYopin
Arusnarasi.id Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Gerindra, Abdul Hamid Sukoli alias Aya Yopin, terkait kritiknya terhadap penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Legislator tersebut bahkan dinilai tidak memahami secara utuh aturan hukum yang mengatur aktivitas pertambangan di Indonesia.
Seorang warga Pohuwato yang enggan disebutkan identitasnya menilai pernyataan Aya Yopin yang menyebut penertiban PETI sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat merupakan pandangan yang keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kalau seorang legislator justru mempersoalkan penertiban PETI dan menggiring opini seolah itu bentuk penindasan terhadap rakyat, maka patut dipertanyakan pemahamannya terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukanlah tindakan yang merugikan masyarakat, melainkan langkah negara untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan mekanisme legal bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun proses tersebut harus ditempuh sesuai prosedur dan tidak dapat digantikan dengan praktik pertambangan tanpa izin.
Karena itu, ia menilai narasi yang dibangun Aya Yopin dengan membawa-bawa penderitaan rakyat penambang justru berpotensi memperkeruh persoalan dan menimbulkan kesan seolah aktivitas ilegal dapat dibenarkan.
“Seorang wakil rakyat seharusnya mendorong masyarakat untuk patuh pada hukum, bukan malah membangun opini yang seolah-olah membenarkan praktik tambang ilegal,” tegasnya.
Ia berharap polemik mengenai PETI di Pohuwato tidak terus berkembang menjadi konflik narasi di ruang publik, tetapi diarahkan pada solusi yang lebih konstruktif, terutama dalam hal pembinaan penambang rakyat agar dapat beroperasi secara legal dan aman.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah edukasi dan solusi yang berbasis aturan. Jika tidak, persoalan tambang ilegal ini akan terus berulang,” pungkasnya.
