Arusnarasi.id – Pernyataan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menilai ada upaya jaksa menyeret namanya dalam kasus pembacokan di kawasan Pelataran Pasar Sentral dinilai tidak tepat, Senin (9/3/2026).
Meskipun Walikota Gorontalo menyampaikan Kejari seolah-olah menyeret namanya dalam kasus itu, namun bagi seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya, menegaskan, langkah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui mekanisme P-19 merupakan prosedur hukum yang lazim dalam sistem peradilan pidana.
“P-19 itu mekanisme biasa. Jaksa hanya meminta penyidik melengkapi fakta yang belum jelas sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Menurutnya, jaksa tidak membuat skenario perkara, melainkan hanya menilai fakta hukum dalam berkas penyidikan. Karena itu, petunjuk jaksa bertujuan memperjelas kronologi dan posisi para pihak di lokasi kejadian, bukan untuk menyeret nama siapa pun.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak ditafsirkan secara politis, karena setiap tahapan memiliki koridor yang jelas dalam sistem penegakan hukum.
“Ironisnya justru pejabat publik terkesan tak percaya proses hukum Kalau setiap prosedur hukum dicurigai sebagai upaya menyeret pihak tertentu, itu justru menunjukkan ketidakpercayaan pada mekanisme hukum itu sendiri,” tutupnya.
