Arusnarasi.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang sulit terkait masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Di satu sisi, negara dituntut menegakkan hukum demi kelestarian lingkungan dan pendapatan negara; di sisi lain, jutaan rakyat kecil menggantungkan hidup sepenuhnya pada lubang-lubang tambang ilegal tanpa arah mata pencaharian alternatif.
Fakta Hukum yang Kaku
Secara regulasi, posisi negara sangat tegas. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, segala aktivitas penambangan, pengolahan, hingga jual beli emas tanpa izin resmi adalah tindak pidana.
Pelakunya terancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Secara nasional, aktivitas PETI diperkirakan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya akibat hilangnya royalti, pajak, serta biaya pemulihan lingkungan yang hancur.
Namun, di balik angka-angka kerugian negara tersebut, terdapat jutaan “penambang rakyat” yang seringkali hanya menjadi buruh di tanah sendiri dengan peralatan seadanya.
Realitas Perut yang Tak Bisa Menunggu
Bagi masyarakat di pelosok daerah, emas bukan sekadar komoditas tambang, melainkan satu-satunya penyambung nyawa.
“Kami tahu ini dilarang, tapi kalau tambang ditutup hari ini, besok keluarga kami mau makan apa? Kami tidak punya kebun, tidak punya modal dagang, dan lapangan kerja di sini tidak ada,” ujar salah satu penambang tradisional, Kamis (12/3/2026).
Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja pengganti secara instan membuat setiap upaya penertiban seringkali berakhir buntu.
Begitu aparat meninggalkan lokasi, warga biasanya akan kembali menambang secara sembunyi-sembunyi karena desakan ekonomi yang tidak bisa menunggu birokrasi.
Dilema Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di berbagai provinsi penghasil emas menghadapi situasi dilematis. Membiarkan PETI berarti membiarkan kerusakan ekosistem dan risiko bencana alam.
Namun, menutup total tanpa solusi ekonomi yang nyata berisiko memicu konflik sosial dan kemiskinan ekstrem yang mendalam.
Upaya mendorong legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seringkali terbentur birokrasi yang panjang dan persyaratan teknis yang sulit dipenuhi oleh rakyat kecil.
Akibatnya, rantai jual beli emas ilegal terus tumbuh subur di bawah tanah, karena itulah satu-satunya cara keringat rakyat bisa berubah menjadi beras.
Mencari Jalan Tengah
Para ahli kebijakan publik menyarankan agar pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan atau “senjata” penertiban semata.
Diperlukan percepatan formalisasi tambang rakyat melalui koperasi yang dibina secara teknis, lingkungan, dan akses permodalan. Tanpa transisi ekonomi yang jelas dan manusiawi, penegakan hukum hanya akan menjadi permainan “kucing-kucingan” abadi antara negara dan rakyatnya sendiri.
Hingga kini, emas di berbagai pelosok Indonesia masih menyimpan ironi: berkilau di pasar gelap dan menjadi tumpuan hidup rakyat kecil, namun menyisakan luka lingkungan yang dalam dan ketidakpastian hukum yang mencekam bagi mereka yang menggalinya.
