{"id":149,"date":"2026-03-11T15:34:28","date_gmt":"2026-03-11T15:34:28","guid":{"rendered":"https:\/\/arusnarasi.id\/?p=149"},"modified":"2026-03-11T15:34:29","modified_gmt":"2026-03-11T15:34:29","slug":"kejati-sulut-tegas-bongkar-jaringan-mafia-tambang-ilegal-sejumlah-toko-emas-digeledah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/arusnarasi.id\/?p=149","title":{"rendered":"Kejati Sulut Tegas: Bongkar Jaringan Mafia Tambang Ilegal, Sejumlah Toko Emas Digeledah"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Arusnarasi.id<\/strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan langkah tegas dalam membongkar praktik pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan penampung hasil tambang tanpa izin di wilayah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada awal Maret 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di lima toko emas besar yang diduga menjadi tempat penampungan emas hasil aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).<\/p>\n\n\n\n<p>Penggeledahan dilakukan di beberapa titik strategis, yakni empat lokasi di Kota Manado dan satu lokasi di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang oleh salah satu perusahaan swasta di wilayah Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari operasi tersebut, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti yang terdiri dari dokumen transaksi keuangan, alat komunikasi, hingga logam mulia yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.<\/p>\n\n\n\n<p>Penindakan ini dinilai sebagai upaya serius aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai distribusi emas ilegal yang selama ini diduga mengalir melalui jaringan perdagangan tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengingatkan para pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai langkah penataan, pemerintah tengah menyiapkan puluhan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas agar para penambang dapat beralih ke jalur legal dengan pengelolaan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski demikian, praktik tambang ilegal masih terus menimbulkan risiko serius. Beberapa waktu lalu, dua penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas tradisional di wilayah Kepulauan Sangihe.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga sempat menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah warga negara asing yang diduga beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin.<\/p>\n\n\n\n<p>Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>Penegakan hukum ini diharapkan mampu menertibkan aktivitas pertambangan sekaligus memutus praktik perdagangan emas ilegal tanpa mengganggu aktivitas usaha perdagangan emas yang sah di tengah masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Arusnarasi.id &#8211; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan langkah tegas dalam membongkar praktik pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":150,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-149","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=149"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":151,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149\/revisions\/151"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/150"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=149"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=149"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/arusnarasi.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=149"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}